FIQH MUNAKAHAT PERBANDINGAN
Oleh : Fatah Mutaqin
Email : fatahmutaqin97@gmail.com
A.
Pengertian Umum tentang Wali
Perwalian dalam arti umum yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan wali. Dalam urusan pernikahan, wali hakim yaitu penjabat unsan agama yang bertindak sebagai wali
B. Pandangan Hanafiyah tentang Wali
Sebagaimana diketahui bahwa madzhab hanafiyah menyandarkan pada rasionalitas dalam membuat keputusan hukumnya. Hal ini terlihat ketika mereka berpendapat bahwa status wali hanyalah syarat perkawinan. Bukan rukum perkawinan. Ulama hanafiyah meringkas rukun nikah terdiri atas ijab dan kabul. Status wali menjadi syarat sahnya perkawinan khusus anak kecil, baik perempuan maupun laki-laki
C. Pandangan Malikiyah tentang Wali
Imam Malik, sebagiman dikutip Ibnu Rusyd, berpendapat bahwa ‘’tidak terjadi pernikahan, kecuali dengan wali adalah syarat sahnya pernikahan sebagaimana riwayat hadis Asyhab. Atas pemikiran malik, para pengikut imam malik atau dikenal malikiyah, lebih tegas berpendapat wali adalah rukun dari sebagian rukun nikah, tidak sah akad nikah tanpa adanya wali.