FIQH MUNAKAHAT PERBANDINGAN
Oleh : Fatah Mutaqin
Email : fatahmutaqin97@gmail.com
A.
Pengertian Umum tentang Wali
Perwalian dalam arti umum yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan wali. Dalam urusan pernikahan, wali hakim yaitu penjabat unsan agama yang bertindak sebagai wali
B. Pandangan Hanafiyah tentang Wali
Sebagaimana diketahui bahwa madzhab hanafiyah menyandarkan pada rasionalitas dalam membuat keputusan hukumnya. Hal ini terlihat ketika mereka berpendapat bahwa status wali hanyalah syarat perkawinan. Bukan rukum perkawinan. Ulama hanafiyah meringkas rukun nikah terdiri atas ijab dan kabul. Status wali menjadi syarat sahnya perkawinan khusus anak kecil, baik perempuan maupun laki-laki
C. Pandangan Malikiyah tentang Wali
Imam Malik, sebagiman dikutip Ibnu Rusyd, berpendapat bahwa ‘’tidak terjadi pernikahan, kecuali dengan wali adalah syarat sahnya pernikahan sebagaimana riwayat hadis Asyhab. Atas pemikiran malik, para pengikut imam malik atau dikenal malikiyah, lebih tegas berpendapat wali adalah rukun dari sebagian rukun nikah, tidak sah akad nikah tanpa adanya wali.
D. Pandangan syafi’iyah tentang wali
Madzhab syafi’iyah dalam hal ini diwakili oleh imam taqiuddin abi Bakar ibn Muhammad Al-Husaini Al-Husyna Ad-Dimsyiqi Asy-syafii dalam kitabnya kifayatu Al-Akhyar Fi halli Gayat Al-Iktisayar,dijelaskan bahwa wali adalah salah satu rukun nikah, tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.
Kriteria Baligh Menurut Fuqaha dan Penerapannya dalam Perundang-Undangan di Indonesia dan Dunia Islam
A. Problematika Usia Dini dalam Pernikahan Islam
Masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan hal ini tanpak dahsyatnya benturan ide yang terjadi antar sarjana islam kelasik dalam merespon kasus tersebut. Pendapat ibnu syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini pernikahan sebelum usia baligh menurutnya nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis dan melanggengkan keturunan
B. Kriteria Usia Baligh menurut Fuqaha
Secara tersurat, Al-Quran tidak akan ditemukan ayat yang berkaitan dengan batas usia perkawinan, tetapi jika diteliti lebih lanjut ada dua ayat dalam Al-Quran yaitu surat an-nur ayat 32 dan surat an-nisa ayat 6 yang memiliki korelasi dengan usia baligh
C. Batasan usia baligh dalam perundang-undangan di indonesia
Perinsipnya, seorang laki-laki telah baligh jika sudah pernah bermimpi basah (mengeluarkan seperma). Sedangakn seorang perempuan disebut baligh jika sudah mendapat haid. Akan tetapi sangat sulit memastikan pada usia berapa seorang laki-laki bermimpi basah atau seorang perempuan mengalami menstruasi
Setatus Hukum Poligini dalam Pandangan Fuqaha dan Aplikasinya dalam Perundang-undangan Di Indonesia
A. Poligini: Kajian Historis
Secara historis, islam bukanlah satu-satunya agama yang mengakui poligni. Karena sejarah membuktikan bahwa pligini sudah umum dilakukan sebelum datangnya islam oleh berbagai suku bangsa.
B. Status Hukum Poligini dalam Pandangan Fuqaha
dalam Al-fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arbaah karya Aj-Juzairi diuraikan tentang perbedaan status hukum poligini. Pokok poligini, pada dasarnya terlatak pada persoalan ‘’adil’’. Jika takut menegakan adil, cukup menikah satu isteri, sebaliknya jika mampu menegakkan ‘’adil’’. Dibolehkan beristeri lebih dari satu oleh karena itu, syarart adil adalah wajib. Meskipun dalam hal tertentu menegakan adil dalam masalah beristeri lebih dari satu bisa hukumnya mandub (sunnat) wajib adilnya sunnah membagi adil adil terhadap isteri.
Pro dan Kontera Nikah Mutah
A. Nikah Mut’ah Pandangan dan Syi’ah
Para ulama sunni dan syi’ah sepakat bahwa nikah mutah berdasarkan keputusan Nabi SAW, adalah halal, dan bahwasannya kamu muslim telah melakukannya pada masa hidup beliu. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang ada atu tidaknya nash (penindak-berlaku hukum). Madzhab sunni mengatakan bahwa nikah mut’ah telah dihapuskan dan diharamkan sesudah dihalalkan.
B. Ketentuan Nikah Mut’ah
Dalam kitab induk di kalangan syi’ah diuraikan bahwa’’ mut’ah tidak halal, kecuali bagi orang yang telah mengatahuinya dan haram terhadap orang yang tidak mengatahui hukumnya. Menurut kalangan syia’ah dalam lafaz akad mut’ah wajib disebutkan ketentuan upah, batas waktu, tidak adanya hak mewarisi, dan kewajiban ber idah selama empat puluh lima hari. Akan tetapi, ada yang mengatakan selama satu haid. Pada saat akad itu, ia boleh mensyaratkan tidak menuntut kelahiran seorang anak.
Mekanisme Hadhonah (Pemiliharaan) di Tunisia dan Kompilasi Hukum Islam
A. Tunisia Sejarah Hukum Keluarga
Secara geografis, tunisia adalah negara arab muslim di Afrika utara. Ia berada di pesisir laut tengah, tunisia berbatasan dengan aljazair di sebelah barat dan libia disebelah timur. Sekirat 40% wilayah tunisia berupa pandang pasir dan sisanya tanah subur. Ibu kota tunisia adalah tunis. Bahasa resmi negara ini adalah arab sistem pemerintahanya adalah republik. presiden tunisia saat ini adalah zine Ei-abidin en Ali adapun perdana menterinya adalah Mohamed Ghannauchi.
B. Ketentuan Hadhonah di Tunisia
Berdasarkan pasal 32, dijelaskan bahwa posisi hadhonah (custody of children) ada setelah terjadi perceraian antara suami dan isteri berdasarkan keputusan pengadilan. Secara terperinci pasal tersebut menguraiakn sebagai berikut.
1. Perceraian terjadi di hadapan pengadilan setelah gagal membuat rekonsilisasi antara suami isteri
2. Meskipun tida diminta, pengadilan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan tempat tinggal suami isteri, pemiliharaan, dan pengusrus anak-anaknya sampai pada tingkat pertemuan dengan anak-anaknya
3. Pengadilan juga memutuskan kompensasi setelah terjadi perceraian dan setelah masa iddah
4. Keputusan pengadilan juga menetapkan tentang anak-anak
5. Pengadilan tetap mengusahakan rekonisilisasi antar suami dan isteri untuk rujuk kembali
C. Prosedur Hadhonah dalam Kompilasi Hukum Islam
Sebagaiman diketahui bahwa proses panjang pemberlakukan KHI tidak terlepas dari serangkaian pemikiran dan pendapat para fuqaha. Oleh karena itu, pembahasan hadhonah dalam KHI tidak terlepas dari pembahasan para pemikir ulama, baik ulama kelasik maupun ulama moderen. KHI sebagai kumpulan himpunan dari fuqaha, dalam pembahasannya, tidak terlepas dari peroses penggalian hukum dalam dunia pendekatan bahasa dan maqashid asy-syari’ah. KHI merupakan kumpulan pemikiran yang bersipat legal opinion yang dikemas dengan setuktur bahasa hukum.
Dasar-dasar Hukum Perkawinan
A. Pengertian perkawinan
Dalam bahasa indonesia, perkawinan berasal dari kata ‘’kawin’’ yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga ‘’pernikahan’’. Berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan saling memasukan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi) kata’’nikah’’ sendiri sering dipergunakan untuk arti persetubuh (coitus) juga untuk arti akad nikah.
B. Sikap Agama Islam Terhadap Perkawinan
Hukum islam juga ditetapkan untuk kesejahteraan umat, baik secara perorangan maupun maupun secar bermasyarakat, baik hidup didunia maupun diahirat, kesejahteraan masyarakat akan tercapai dengan terciptanya kesejahteraan yang sejahtera. Karena keluarga merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat, sehingga kesejateraan masyarakat sangat tergantung kepada kesejahteraan keluarga
C. Hukum Melakukan Perkawinan
Tentang hukum melakukan perkawinan, ibnu Rusyd menjelaskan
Segolongan fuqaha; yakni jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah itu hukumnya sunnat golongan zhahiriyah berpendapat bahwa nikah itu wajib. Para ulama malikiyah mutakhirin berpendapat bahwa nikah itu wajib untuk sebagian orang, sunnat untuk sebagian lainya dan mubah.
D. Tujuan Perkawinan
Perkawinan menurut agama islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga sejahtera artinya terciptanya ketenagan lahir dan batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinya. Sehingga timbul kebahagiaan, yakni kasih sayang antara anggota keluarga.
E. Perinsip-Perinsip Perkawinan
1. Memenuhi dan melaksanakn perintah agama
2. Kerelaan dan persetujuan
3. Perkawinan untuk selamalamanya
4. Suami sebagai penaggung jawab umum dalam rumah tangga
F. Hikmah Perkawinan
Dengan pernikahan maka banyaklah keturunan. Ketika keturunan itu banyak, maka proses memakmurkan bumi berjalan dengan mudah, karena suatu perbuatan yang harus dikerjakan bersama-sama akan sulit jika dilakukan secara individual.
Peminagan Mahar dan Kafa’ah dalam Perkawinan
Larangan Kawin
A. Larangan Kawin Karena Pertalian Nasab
B. Larangan Kawin (Wanita yang haram dinikahi) Karena Hubungan Sesusuan
C. Wanita Yang Haram Dinikah Karena Hubungan Mushaharah (pertalian kerabat semenda)
D. Wanita Yang Haram Dinikah Karena Sumpah Li’an
E. Wanita Yang Haram Dinikah Tidak Untuk Selamanya (larangan yang bersifat sementara)
Perjanjian perkawinan dan Kawin Hamil
Kawin Hamil
Yang dimaksud dengan ‘’kawin hamil’’ di sini ialah kawin dengan seorang wanita yang hamil diluar nikah bik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya.
Pengertian Anak (hadhanah)
A. Pengertian dan Dasar Hukum
Handhanah istilah yang dimaksudnya; pendidikan dan pemiliharaan anak sejak dari lahir sampai sanggup berdiri sendiri mengurus dirinya yang dilakukan oleh kerabat anak itu.
B. Yang Berhak Melakukan Hadhanah (pemeliharaaan anak)
Seorang anak pada permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain untuk membantunya dalam kehidupannya, seperti makan, pakaian, membersihkan diri, bahkan sampai kepada pengaturan bangun dan tidur
C. Syarat-syarat Hadhanah dan Hadin
Untuk kepentingan anak dan pemeliharaannya diperlukan
D. Masa Hadhanah
Tidak terdapat ayat Al-Quran dan hadis yang menerangkan dengan tegas tentang masa hadhanah, hanya terdapat isarat-isarat yang menerangkan ayat tersebut. Karena itu para ulama ijtihad sendiri dalam menetapkannya dengan berpedoman
E. Upah Hadhanah
Seperti upah menyusui, selama ia masih menjadi isteri dari ayah anak kecil itu, atau selama masih dalam iddah. Karena dalam keadaan tersebut ia masih mempunyai nafkah sebagai isteri atau nafkah masa iddah.
Putusanya Perkawinan
A. Talak
Talak terambil dari kata ‘’ithlaq’’ yang menurut bahasa artinya ‘’melepaskan atau meninggalkan’’.
B. Penceraian
Suatu perkawinan menjadi putus antara lain karena penceraian. Dalam hukum islam penceraian terjadi
C. Sebab-sebab yang lain
1. Putusan perkawinan sebab syiqaq
2. Putusan perkawinan sebab pembatalan
3. Putusan perkawinan sebab fasakh
4. Putusan perkawinan sebab meninggal dunia
Akibat Putusanya Perkawinan
A. Akibat Talak
1. Akibat talak raji
Tidak melarang mantan suami berkumpul dengan mantan isterinya.
2. akibat talak ba’in sugra
memutuskan hubungan perkawinan antara suami isteri setelah kata talak diucapkan
3. Akibat talak ba’in kubra
Hukum talak ba’in kubra sama dengan talak ba’in sugra,yaitu memutuskan hubungan tali perkawinan antara suami dan isteri
B. Akibat Hukum fasakh
Pisahnya suami isteri akibat fasakh berbeda dengan yang diakibatkan oleh talak. Sebak talak ada talak ba’in dan talak ra’ji. Talak ra’ji tidak mengahiri ikatan suami isteri dengan seketika. Sedangkan talk ba’in mengahirinya seketika itu juga.
C. Akibat Khulu
Dalam hal akibat khulu terdapat persoalan apakah perempuan yang menerima khulu dapat diikuti dengan talak atau tidak
D. Akibat Sumpah Li’an
1. Akibat sumpah li’an bagi suami istri
2. Akibat li’an segi hukum
Masalah Ruju dan Ihdad (berkabung)
A. Ruju
Menurut bahasa arab, kata ruju’ berasal dari kata raja’a-yariji u-rujk’an yang berarti kembali, dan mengembalikan. Dalam istilah hukum islam para fuqaha mengenal istilah ruju dan istilah rajah
B. Ihdah (masa berkabung)
Yang di maksud dengan ihdah yaitu masa bergabung bagi seorang isteri yang ditinggak mati suaminya. Masa tersebut adalah 4 bulan 10 hari, dengan larangan-larangannya, antaralain: bercalak mata, berhias diri keluar rumah kecuali dalam keadaan terpaksa.
Tujuan Dan Hikmah Perkawinan Menurut Hukum Islam
1. Tujuan perkawinan
Zakiyah darajat mengemukakan 5 tujuan dalam perkawinan, yaitu :
- Mendapat dan melangsungkan keturunan
- Memenuhi hajat manusia menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
- Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
- Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak dan kewajiban, juga besungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
- Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinnta dan kasih sayang.
2. Hikmah perkawinan
Perkawinan dapat membuahkan, disntaranya: tali kekeluargaan, memperteguh kelanggenan rasa cinta antar keluarga dan memperkuat hubungan masyarakat, yang memang oleh islam direstui, ditopang, dan ditunjang. Karena masyarakat yang saling menunjang lagi saling menyayangi merupakan masyarakat yang kuat lagi bahagia.
Larangan Dalam Pernikahan
Maksud dalam larangan dalam pernikahan dalam pembahasan ini ialah larangan untuk menikah antara seorang pria dan seorang wanita menurut syarak , larangan tersebuat dibagi dua, yaitu halangan abadi dan halangan sementara.
Akad Pernikahan
A. Pengertian akad, shigat dalam pernikahan
Dalam pernikahan, ridanya laki-laki dan perempuan serta pertujuan antara keduanya merupakan hal yang poko untuk mengikat hidup berkeluarga. Perasaan rida dan setuju bersifat kejiwaan yang tidak dapat dilihat dengan dengan jelas
B. Syarat-syarat akad, sigat, dan pelaksanaannya
1. Syarat ucapan ijab kabul
2. Syarat ijab kabul
Wali dan Saksi dalam Pernikahan
A. Masalah wali dalam pernikahan
B. Saksi dalam akad nikah
C. Syarat-syarat saksi
D. Pengaruh fungsi dan tanggung jawab saksi
E. Saksi sebagai salah satu alat bukti
Walimah Al-Ursy
A. Pengertian walimah
Walimah artinya al-jam’u kumpul, sebab antara suami dan isteri berkumpul, bahkan anak saudara, kerabat, dan para tetangga.
B. Dasar hukum walimah
Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunah mua’akkad
C. Bentuk walimah
1. Bentuk walimah yang sederhana
2. Pernikahan yang menyimpang dari ajaran agama di zaman moderen
D. Perubahan sosial dalam masalah perkawinan dan hubungannya dengan pranata sosial
Dalam melangsungkan pernikahan, diperlukan dua orang saksi laki-laki persaksian ini bisa diperluas dengan menyelenggarakan repsepsi atau pesta pernikahan dengan mengandung para sahabat, handai tolak, kerabat, tetangga, serta kenalan lainnya agar dapat menyaksikan sekaligus memberi doa restu kepada kedua pemelai.
Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Keluarga
A. Hak dan kewajibansuami istri
Jika suami sama-sama menjalankan tanggung jawabya masing-masing , maka akan terwujudlah ketertertaman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga .
B. Hak kewajiban suami terhadap istri
C. Kewajiban istri terhadap suami
Nafakah Keluarga Dan Problematikanya
Seperti telah dikemukakan diatas bahwa terselenggaranya akad nikah menimbulkan adanya hak dan kewajiban antara suami istri ,diantara kewajiban suami terhadap istri yang paling pokok adalah kewajiban memberi nafkah ,baik berupa makanan, pakaian kiswah, maupun tempat tinggal bersama.
A. Nafkah keluarga
B. Dasar menetapkan jumlah nafkah
C. Syarat-syarat wajib nafkah
D. Nafkah anak
E. Nafkah orang tua
F. Nafkah suami atas istri yang beribadah
Kededekan Harta Dalam Perkawinan
Pembahasan masalah ini menyangkut dua masalah pokok yaitu. Barang bawaan dan harta bersama.
A. Barang Bawaan
Ialah segala perabotan rumah tangga yang dipersiapkan oleh istri dan keluarganya.
B. Harta Bersama Suami Istri
Adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup mungkin adanya harta milik masing-masing suami istri.
Dalam Ensiklopedia hukum islam dijelaskan bahwa harta gono gini adalah harta bersama milik suami istri yang mereka peroleh selama perkawinan.
Nusyuz Syiqaq Dan Fungsi Hakamain
A. Depenisi nusyuz
Arti kata nusyuz ialah membangkang menurut selamat abidin nusyuz belarti durhaka maksudnya seorang istri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara, iya tidak mentaati suaminya atau menolak diajak ke tempat tidurnya
B. Syiqaq
Siqaq belarti peselisihan atau retak , menurut istilah fiqih siqaq bearti peselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam , yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Dasar hukumnya adalah QS. An nisa ayat 35
C. Haqmain
1. Atri Haqamain Dan Tugasnya
Hakam artinya juru damai . jadi, haqamain adalah juru damai yang dikirim oleh dua belah pihak suami istri apabila terjadi perselisihan antara keduanya ,tanpa diketahui keadaan siapa yg benar siapa yang salah .
2. Syarat-syarat haqamain
Orang yang ditunjuk sebai haqam hendaklah :
- Berlaku adil diantara pihak yang bersengketa
- Mengadakan perdamaian dengan iklas
- Disegani oleh kedua pihak
- Hendaklah berpihak kepada yang teraniyaya apabila pihak yang lain tidak mau berdamai
Batalnya Perkawinan ( Fasakh)
A. Pengertian batalnya perkawinan
Batal adalah rusaknya hukum yang ditetapkan terhadap suatu amalan seseoramg , karena tidak memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syara. Batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan disebut juga fasakh . fasakh artinya putus atau batal , fashak nikah adalah pembatalan perkawinan oleh istri karena antara suami istri terdapat cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan , atau si suami tidak dapat memberi napkah , menganiyaya, dan murtad. Maksud faskh nikah adalah memutuskan atau membatalkan hubungan antara suami istri.
B. Sebab-sebab terjadinya batal perkawinan
1. Karena ada balak atau penyakit blang kulit
2. Karena gila
3. Karena penyakit kusta
4. Karena ada penyakit menular
5. Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawianan ( bersetubuh)
6. Karena unnah yaitu jakar laki-laki impoten ( tidak hidup untuk jimak).
Ikatan Perkawinan Dalam Islam
Menurut pandangan hukum hak-hak istri ( berhubunagan dengan suaminya ) adalah sama dengan hak suami terhadapnya meskipun lelaki satu tingkat lebih tinggi dari pada mereka dan allah maha bijak sana , kau laki-laki itu pemimpin bagi kaum wanita karna Allah melebihkan sebagian merela (lelaki) atas sebagian lainya (wanita).
Daftar Pustaka
1. Dedi supriyadi. 2011. Fiqh munakahat perbandingan. Cetakan
ke-1, Bandung, pustaka setia.
2. Abdul rahman ghozali. 2006. Fiqh munakahat. Jakarta: Prenada Media Group
3. Fiqih munakahat: kajian fiqih nikah lengkap/Tihami,sohari sahrani.-Ed.1,-cet.3-jakarta:Rajawali pers,2013
4. Mubarak. Jaih. 2002. Modifikasi Hukum Islam studi tentang Qawl Qadim dan Qawl Jadid. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar